Jakarta, CNBC Indonesia – Ustadz Yusuf Mansur buka suara soal pencabutan izin usaha (CIU) PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah. Dulunya, ia diketahui sebagai pemilik dari Paytren.

“Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah SWT. Ingin memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah,” ujar agamawan kondang ini kepada CNBC Indonesia, Selasa, (14/5/2024).

Ia pun mengaku ikhlas terkait keputusan penutupan Paytren oleh OJK tersebut. Dan ia pun mengucapkan doa dan harapannya di masa depan.

“Semoga Allah ngampuni saya. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” tutur Yusuf Mansur.

Diketahui, pada 2022 lalu, Ustaz Yusuf Mansur mengumumkan akan menjual kepemilikan sahamnya di PAM. Namun, ia mengaku penjualan Paytren tersebut tidak berhasil.

“Perjuangan menjual itu, tiga tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Tidak selamat juga,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Yusuf Mansur mengucapkan terima kasih kepada OJK yang telah memberi kesempatan untuknya berinovasi. Ia mengaku siap untuk belajar mengeksekusi ide yang lebih baik di kemudian hari.

“Terima kasih juga kepada masyarakat. Perjuangan 2012 sd 2018, hingga kemudian sampe pada 13 Mei 2024 ini. MaasyaaAllah. Tramat indah dan berharga. Terima kasih banyak. Maafin saya,” tutupnya.

Sebelumnya, OJK menetapkan sanksi administratif pencabutan izin usaha pada 8 Mei 2024. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang meliputi berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.

PAM terbukti tidak memiliki kantor yang dapat ditemukan dan tidak memiliki pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagai Manajer Investasi. Selain itu, perusahaan gagal memenuhi perintah tindakan tertentu dari OJK, yang menambah daftar panjang pelanggaran yang telah dilakukan.

Lebih lanjut, perusahaan ini juga tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris, yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam menjalankan usaha sebagai Manajer Investasi. Ketidakhadiran Komisaris Independen semakin memperburuk pelanggaran tersebut.

PAM juga gagal memenuhi persyaratan fungsi-fungsi operasional yang seharusnya dijalankan oleh Manajer Investasi, seperti yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Selain itu, PT Paytren Aset Manajemen tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, yang merupakan indikator penting dalam menilai kesehatan keuangan dan kelangsungan operasional perusahaan.

Perusahaan juga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022, yang menunjukkan adanya kelalaian serius dalam aspek pelaporan dan transparansi.

“Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah,” sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi OJK, Senin, (13/5/2024).

Sebagai konsekuensi dari pencabutan izin ini, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada, serta menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada.

Selain itu, PT Paytren Aset Manajemen harus melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Video: Kantor Cabang Berkurang, BNI Buka-bukaan Perkembangan Zaman Now


(fsd/fsd)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *