Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendorong kebijakan yang mengatur soal pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) Lending untuk kepentingan pendidikan.

Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU mengatakan, di sisi penegakan hukum, penyelidikan pinjol untuk pendidikan masih bergulir. Seiring dengan itu, pihaknya mengusulkan agar pemerintah membuat kebijakan guna menertibkan persoalan ini.

“Kami juga berinisiatif menyelesaikan persoalan melalui jalur kebijakan. Tanggal 17 Mei lalu, KPPU sudah bertemu dengan Dirjen DIKTI untuk mengangkat persoalan ini,” ujar Deswin saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa, (21/5/2024).

Ke depan, pemerintah akan mengkoordinasikan berbagai kementerian atau lembaga atau pihak terkait guna menemukan solusi bagi persoalan tersebut. Namun, Deswin belum bisa menyampaikan kisi-kisi kebijakan tersebut.

“Belum dibahas (kebijakannya) oleh pemerintah mbak, setahu saya,” kata dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk menyediakan pinjaman khusus untuk pelajar atau student loan. Ini menanggapi polemik kenaikan biaya uang kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) yang ramai dibicarakan masyarakat.

Tidak sedikit pula pelajar yang menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk membayar UKT. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya menyadari keadaan ini.

Lantas, OJK memastikan penyedia jasa layanan keuangan bagi mahasiswa adalah legal, formal, serta diawasi OJK. Dalam hal ini, OJK mendorong lembaga jasa keuangan, seperti perbankan, untuk menyediakan student loan dengan bunga yang lebih murah.

“Kami diskusi dengan penyelenggara jasa keuangan, ayo dong dibuka student loan, dengan skema yang lebih student friendly. Misalnya nanti bayarnya pas anaknya [sudah] kerja,” kata perempuan yang biasa disapa Kiki itu dalam acara Training of Trainers bagi guru yang digelar oleh OJK pada Senin (20/5/2024).

Ia mengatakan student loan sangat umum di luar negeri. Berbeda dengan di Indonesia, terlebih untuk mahasiswa S1, yang masih sangat sedikit.

“Jadi, selama skemanya bagus dan tidak memberatkan. Itu [student loan] bisa jadi pilihan, dari perbankan juga ada,” imbuh Kiki.

Seperti diketahui, kenaikan biaya UKT yang tinggi tengah ramai dibicarakan, bahkan menuai aksi protes dari para mahasiswa. Mereka menuntut agar pihak rektorat dan pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT dan mencari solusi yang lebih pro rakyat.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Mulai 1 Januari 2024, Pinjam Sejuta di Pinjol Bayarnya Segini


(ayh/ayh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *