Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten Prajogo Pangestu PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) masuk ke dalam FTSE Global Equity Index Quarterly periode Juni 2024. Pengumunan FTSE Russel tersebut menyebutkan hal tersebut akan efektif pada Senin 24 Juni 2024 yang akan datang.

Sebagai informasi, FTSE Global Equity Index merupakan indeks bergengsi yang digunakan oleh para investor dalam mengambil keputusan investasi. Indeks ini mencakup 19.000 perusahaan publik dengan kapitalisasi pasar besar, menengah, kecil dan mikro di 49 negara termasuk emerging market. FTSE Russel juga memberikan insights kepada para investor dalam mengatur konsentrasi dan diversifikasi portfolio investasi mereka.

Corporate Secretary BREN Merly mengungkapkan, masuknya BREN ke dalam indeks ini merupakan apresiasi dari market terhadap langkah-langkah ekspansif yang telah dilakukan BREN seperti misalnya penambahan pembangkit tenaga anginyang menambah diversifikasi dari portfolio panas bumi.

Baru-baru ini, BREN telah menyelesaikan akuisisi pembangkit listrik tenaga angin Sidrap berkapasitas 75 MW yang menambah portfolio panas bumi BREN di Star Energy Geothermal dengan total kapasitas terpasang 886 MW.

“Kami menyambut baik masuknya BREN dalam FTSE Global Equity Index ini. Ini tentunya merupakan bentuk dari kepercayaan market terhadap strategi bisnis secara jangka panjang di mana kami siap mendukung transisi energi menuju net zero,” ujarnya, dikutip Senin (27/5).

FTSE Russel memberikan catatan bahwa review ini sewaktu-waktu masih bisa berubah, dengan keputusan final pada 10 Juni 2024.

Pada perdagangan terakhir pekan lalu, Rabu (22/5/2024), saham BREN menguat 0,9% ke level Rp 11.250. Sementara itu, saham BREN dalam sebulan terakhir (29 April-22 Mei 2024) telah terbang 24,65%.

BREN tercatat memiliki kapitalisasi pasar Rp 1.505,09 triliun. Dengan demikian BREN telah menjadi emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar, menyalit BCA (BBCA). 

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Kapitalisasi Pasar BREN Balik Ke Rp 1.000 T, Bisa Salip BCA Lagi?


(mkh/mkh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *