Jakarta, CNBC Indonesia-Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Aryono (BGA) menjadi tersangka baru di kasus dugaan korupsi di PT Timah. Kejagung menduga BGA memiliki peran di balik layar di kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan BGA diduga mengubah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tahun 2019. Dia diduga menambah jumlah RKAB dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

“RKAB ini diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).

Kuntadi menambahkan pengubahan RKAB itu sama sekali tidak dilakukan melalui kajian. Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, penyidik menduga penambahan itu dilakukan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.

“Belakangan kami duga perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” katanya.

Kejagung menjerat BGA dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, BGA masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di Jampidsus Kejagung. Keputusan melakukan penahanan terhadap BGA akan diambil sore ini.

BGA menjadi tersangka ke-22 di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan deretan tersangka di antaranya, pengusaha Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim. Kejagung menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Sosok Robert Bonosusatya, Terseret Kasus Timah Harvey Moeis


(rsa/mij)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *