Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto buka suara soal kemungkinan pengunduran kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Kebijakan pemotongan gaji pegawai untuk Tapera ini banyak diprotes oleh masyarakat. Meski demikian, Airlangga memberi sinyal menutup kemungkinan bahwa kebijakan itu bisa dibatalkan.

“Ini kan Undang-undang,” ucap Airlangga saat ditanya kemungkinan pembatalan Tapera ini, saat ditemui wartawan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, (30/5/2024).

Lebih lanjut, Airlangga menilai kebijakan Tapera ini perlu disosialisasikan lebih dalam. Karena tapera itu disebut memiliki banyak manfaat.

“Manfaatnya antara lain pinjaman untuk perumahan. Pinjaman itu ada 2 jenis, satu untuk perumahan baru, kedua untuk renovasi,” ujar Airlangga.

Lalu, dalam Tapera ini tingkat suku bunga untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Tapera ini akan diatur oleh bunga tertentu.

“Nanti sosialisasinya diperlukan baik oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, karena ujung tombaknya ada di sana,” terangnya.

Sebelumnya, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan, buruh menolak aturan ini. Dia juga bilang buruh tidak pernah dilibatkan dalam lahirnya PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Tapera sebelumnya PP Nomor 25 Tahun 2020.

“Sudah berat gajinya dipotong sekarang tabungan buruh sudah gak ada, kami kecewa dan menolak ini. PP ini tidak pernah ada keterlibatan secara komunikasi dengan pekerja buruh,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani meminta regulasi Tapera dikaji ulang karena memberatkan. Program ini juga tak wajib bagi para buruh. Dia juga mengungkapkan sejak awal kalangan serikat pekerja tidak dilibatkan dalam menyusun regulasi tersebut.

“Pemotongan 3% sangat memberatkan buruh dan kami mengusulkan Tapera tidak bersifat wajib. Kami usulkan bersifat opsional dan menjadi pilihan untuk bisa ikut atau tidak,” timpalnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno mengatakan pihaknya tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah untuk membahas aturan ini.

“Bahwa kami unsur serikat buruh yang mewakili buruh tidak pernah diajak dialog/diskusi untuk membahas PP 21 tersebut, sehingga sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” sebutnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ada Diskon Pajak Rumah, BTN Pede Penyaluran KPR Melesat


(ayh/ayh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *