Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) pada hari Rabu (22/5/2024) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum baru untuk mata uang kripto. Ini terjadi saat mata uang digital itu banyak mengalami kekosongan hukum.

Mengutip Reuters, undang-undang yang dinamai Undang-Undang Inovasi dan Teknologi Keuangan untuk Abad 21 itu disponsori Partai Republik disahkan dengan suara bipartisan 279-136. Belum jelas apakah Senat akan mengambil tindakan tersebut.

Para pendukung RUU tersebut di Kongres AS berpendapat bahwa RUU tersebut akan memberikan kejelasan peraturan dan membantu mendorong pertumbuhan industri. RUU tersebut juga didukung oleh pendukung kripto dan organisasi industri.




Bitcoin. (REUTERS/Benoit Tessier/File Photo)Foto: Bitcoin. (REUTERS/Benoit Tessier/File Photo)
Bitcoin. (REUTERS/Benoit Tessier/File Photo)

Namun pernyataan yang tidak selaras muncul dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Ketua SEC Gary Gensler mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa RUU tersebut akan menciptakan kesenjangan peraturan baru dan melemahkan preseden selama puluhan tahun mengenai pengawasan kontrak investasi.

“RUU ini menempatkan investor dan pasar modal pada risiko yang tidak terukur,” tuturnya.

Gensler menjelaskan bahwa sebenarnya aset kripto harus tunduk pada undang-undang yang sama seperti aset lainnya. Ia menambahkan bahwa RUU ini justru membuat kontrak investasi yang tercatat di blockchain tidak lagi dianggap sebagai sekuritas.

“RUU tersebut juga akan memungkinkan penerbit kontrak investasi kripto untuk menyatakan diri mereka sendiri bahwa produk mereka adalah komoditas digital yang tidak tunduk pada pengawasan SEC,” tambahnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Otoritas AS Ini Bikin Pasar Kripto Terguncang, Investor Panik


(tps/wur)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *