Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

Salah satu dalil yang dimohonkan AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.

Adapun mantan Gubernur DKI Jakarta itu tercatat memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 11.789.358.223, berdasarkan laporan 13 Oktober 2023.

Harta kekayaannya itu didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan. Anies memiliki 5 properti, 3 di Jakarta Selatan, 1 di Sleman Yogyakarta dan 1 di Ponorogo. Properti itu ditaksir bernilai Rp 14.250.188.000.

Anies juga melaporkan memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin berjumlah Rp 550 juta. Di garasinya terparkir satu mobil yaitu Honda Odyssey, motor vespa dan Kawasaki EX250V.

Selain itu, Anies juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.537.366.531; surat berharga Rp. 56.526.000; kas dan setara kas senilai Rp 1.359.823.360; harta lainnya Rp 704.164.762. Total hartanya itu bila dijumlah sebesar Rp 18.458.068.653.

Namun, seluruh hartanya itu harus dikurangi dengan hutang sebanyak Rp 6.668.710.430.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Gak Cuma Cari Cuan, Ini Janji Anies Buat BUMN


(mkh/mkh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *